DOWNLOAD SURAT, APLIKASI DAN CEKLIST E-FILE PNS

10:27 PM 0
Menu Tampilan E-file
E-file merupakan arsip PNS yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik.  Proses konversi arsip dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik.  Proses alih media menggunakan perangkat komputer yang dibantu dengan perangkat scanner kecepatan tinggi.

Hasil alih media arsip disimpan dalam bentuk file-file yang secara fisik direkam dalam media elektronik seperti Hard disk, CD, DVD dan lain-lain.  Penyimpanan file-file ini dilengkapi dengan Database yang akan membentuk suatu sistem arsip elektronik yang meliputi fasilitas pengaturan, pengelompokan dan penamaan file-file hasil alih media.

Sistem arsip elektronik merupakan otomasi dari sistem arsip manual sehingga sistem arsip elektronik sangat tergantung dengan sistem arsip manual, dengan kata lain sistem arsip elektronik tidak akan terbentuk tanpa ada sistem arsip manual. aplikasi E-File BKPPD Kab. Grobogan ini sudah terkoneksi dengan aplikasi SIMPEG Online sehingga arsip akan selalu ter-update sesuai data yang ada dalam aplikasi SIMPEG Online. Arsip digital pegawai se-kabupaten Grobogan bisa diunduh, dicetak dan disimpan dalam bentuk file pdf dan dilengkapi dengan scurity code untuk keamanan dan keabsahan dokumen. E-File BKPPD Kabupaten Grobogan ini terdiri dari beberapa menu yang dapat mempermudah pengecekan arsip pegawai diantaranya yaitu:
Mekanisme data arsip PNS sekabupaten Grobogan.
Upload File PNS
Cek Dokumen PNS
Unduh Dokumen PNS

1. Cek list untuk pelaksanaan E-File Arsip Kepegawaian Digital dapat di download disini.
2. Untuk Cek list dapat di download disini.
3. Untuk Kelengkapan Surat (Kode Jenis,Panduan Teknis) dapat di download disini.
4. Untuk lampiran surat dapat di download disini.
5. Cek list untuk pelaksanaan E-File Arsip Kepegawaian Digital dapat di download disini (EXCEL)
6. Untuk Kelengkapan Surat (Kode Jenis,Panduan Teknis) dapat di download disini. (EXCEL)

Adanya aplikasi e-file ini selain mempermudah dalam pengelolaan arsip PNS, juga untuk mendukung program peningkatan layanan kepegawaian secara Lesspapper

DOWNLOAD MODUL SIMPKB KELAS RENDAH, KELAS TINGGI DAN PENJASORKES UNTUK SD

11:40 AM 0
Berikut ini kami coba kumpulkan link download modul SIM PKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk jenjang SD Tahun 2017 Lengkap yang bisa Anda download dengan sekali klik. Adapun modul pkb yang akan di posting untuk jenjang kelas bawah 1, 2, 3 jenjang kelas atas 4 5 6,  dan penjasorkes.

Modul SIM PKB 2017 Kelas  Rendah
Kls 1-3*
Download Langsung Klik Link Berikut:
1. Modul A Kelas Bawah
2. Modul B Kelas Bawah
3. Modul C Kelas Bawah
4. Modul D Kelas Bawah
5. Modul E Kelas Bawah
6. Modul F Kelas Bawah
7. Modul G Kelas Bawah
8. Modul H Kelas Bawah 
9.  Modul I Kelas Bawah
10 Modul J Kelas Bawah



Modul SIM PKB 2017 Kelas Tinggi
Kls 4,5,6*

Donload Langsung Klik Link Berikut:
A -> Modul A Kelas Tinggi
B -> Modul B Kelas Tinggi
C -> Modul C Kelas Tinggi
D -> Modul D Kelas Tinggi
E -> Modul E Kelas Tinggi
F -> Modul F Kelas Tinggi
G -> Modul G Kelas Tinggi
H -> Modul H Kelas Tinggi
I ->  Modul I Kelas Tinggi
J -> Modul J Kelas Tinggi
---------------------------

Modul SIM PKB 2017 Penjas SD
Donload Langsung Klik Link Berikut:
A -> Modul A Penjasorkes
B -> Modul B Penjasorkes
C -> Modul C Penjasorkes
D -> Modul D Penjasorkes
E -> Modul E Penjasorkes
F -> Modul F Penjasorkes
G -> Modul G Penjasorkes
H -> Modul H Penjasorkes
I ->  Modul I Penjasorkes
J -> Modul J Penjasorkes
------------------

DOWNLOAD INSTRUMEN PMP 2017 PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN

5:45 PM 0
PMP 2017

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan 2017 (PMP Versi 2.0) telah resmi diluncurkan tanggal 05 Juni 2017. Dilengkapi dengan panduan dan intrumen, aplikasi PMP ini ditargetkan selesai pada bulan September 2017.


A. Parapihak dalam Pengerjaan Aplikasi PMP


Tak berbeda dengan pendahulunya, aplikasi PMP 2017 juga melibatkan banya pihak, diantaranya:

1. Kepala sekolah
Kalau ini sudah pasti, namanya juga presidennya sekolah pasti dilibatkan. Mudah-mudahan juga mampu memberikan kebijakan yang berpihak kepada OPS. “ngarep dapet THR dari ngerjain ini”.

2. Perwakilan Guru
Responden guru dalam pengisian instrumen PMP berjumlah 8 hingga 10 orang dengan ketentuan ba-gi SMP/SMA/SMK minimal 1 guru per mata pelajaran, sementara SD minimal 1 guru tiap tingkat, 1 guru PAI serta 1 guru Penjas).

3. Perwakilan Siswa
Jumlah responden siswa minimal 5 orang siswa per tingkat kelas (SD cukup di kelas atas), total per-wakilan minimal 15 siswa tiap sekolah.

4. Perwakilan Komite Sekolah
Masih sama seperti tahun sebelumnya, respomden komite minimal 1 perwakilan pimpinan komite be-serta 2 orang perwakilan orangtua siswa.

5. Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang akan disampai-kan oleh sekolah.

6. Operator Sekolah
Petugas pemetaan mutu (OPS) juga dapat dilibatkan dalam membantu merekam maupun mengirim-kan data pemetaan mutu melalui Aplikasi PMP 2017. Tak bisa dipungkiri, biarpun berada di urutan terakhir namun justru perannya sangat penting, tanpanya apapun aplikasinya terasa hambar tak ada rasa. Hahaha, ngelanturr efek banyak kerjaan numpuk.

B. Tahapan Pengerjaan

  1. Sekolah membentuk tim, terdiri atas pihak-pihak relevan agar dapat mengawal proses pengum-pulan data pemetaan mutu berjalan optimal.
  2. Kepala sekolah beserta tim hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan di setiap komponen dengan membaca bagian panduan teknis pengisian kuesioner.
  3. Kepala sekolah beserta tim berkonsultasi kepada pengawas atau petugas pemetaan mutu daerah atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan guna memperoleh informasi maupun klarifikasi lebih lengkap terhadap setiap butir pertanyaan dalam instrumen.
  4. Seluruh butir pertanyaan harus dijawab menyesuaikan keadaan sebenarnya dengan mengacu bukti fisik maupun non-fisik di sekolah.
  5. Jawaban untuk setiap butir pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum dikirim-kan ke server PMP Kemdikbud.

C. Batas Waktu Pengerjaan

Telah disampaikan dalam mukadimah, aplikasi PMP 2017 ditargetkan selesai pada bulan September 2017 atau 4 bulan setelah diluncurkan. Dipotong waktu libur akhir tahun kemudaian libur lebaran maka praktis tersisa sekitar 2,5 bulan. Karenanya, ops memang harus ekstra segalanya.

Untuk memudahkan akses ke aplikasi tentu harus punya dulu aplikasinya. Sudah menjadi kebiasaan bahwa disaat awal peluncuran dan di batas akhir pengisian website akan overload lalu maintenance, guna memudahkan ops mengunduh Panduan Instrumen Aplikasi PMP 2017 berikut mimin buatkan Mirornya di bawah ini.




Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

5:44 PM 0

PPDB
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

KALENDER PENDIDIKAN 2017/2018 RESMI UNTUK TK/PAUD, SD, SMP, SMA

5:42 PM 0
Simpkb.info - Download Dokumen Kalender Pendidikan Kaldik 2017 2018 Resmi dan Lengkap yang di rilis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenjang TK/TKLB/RA/BA, SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Menjelang tahun ajaran baru 2017 2018, kita sebagai pendidik dan tenaga kependidikan tentu perlu merancang dan merencanakan kegiatan pembelajaran yang akan kita laksanakan dalam satu tahun kedepan.
Kalender Pendidikan (KALDIK) adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Dua bulan lagi sebagai permulaan tahun pelajaran baru akan dimulai kurang lebih dua bulan lagi. yang waktunya cukup singkat.
Permulaan tahun pelajaran merupakan awal waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal waktu tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Pada tahun pelajaran 2017/2018, permulaan tahun pelajaran dimulai dari hari senin tanggal 17 Juli 2017.
Mari kita sambut tahun ajaran baru 2017/2018 dengan kita awali dengan pembuatan administrasi pembelajaran yang didasarkan pada kalender akademik yang sudah tersedia.
Untuk mempermudah dalam perencanaan dan rancangan kegiatan pembelajaran tersebut, salah satu perangkat yang bapak ibu butuhkan adalah Kalender Pendidikan, yang kita gunakan sebagai acuan dalam pembuatan administrasi.
Kalender pendidikan sebagai salah satu sarana perencanaan pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.
Sebagai pendidik, sebelum dimulainya permulaan tahun pelajaran, bapak ibu guru berkewajiban menyusun program antara lain :
  • Program tahunan dan program semester
  • Silabus
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kepala satuan pendidikan juga berkewajiban menyusun program yang mencakup:
  • Rencana Kerja Satuan Pendidikan
  • Kalender Pendidikan
  • Perencanaan Pembelajaran
  • Pelaksanaan Proses Pembelajaran
  • Penilaian Hasil Pembelajaran
  • Pengawasan Proses Pembelajaran.
  • Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
Mengingat begitu pentingnya Kalender pendidikan dalam administrasi bapak ibu guru, di sini penulis menyampaikan informasi tentang kalender pendidikan yang dapat bapak ibu unduh.
Harapannya setelah bapak ibu mengunduh dokumen tersebut, bapak ibu dapat mulai membuat dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban anda. semoga diberikan kemudahan dan dapat segera terselesaikan.

Download Dokumen Kalender Pendidikan Kaldik 2017 2018 Resmi

Didalam dokumen Kalender pendidikan 2017/2018 ini terdapat beberapa bagian antara lain :
  • Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018
    • Ketentuan Umum
    • Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
    • Permulaan Tahun Pelajaran
    • Waktu Pembelajaran
    • Kegiatan Pembelajaran
    • Kegiatan Jeda Tengah Semester
    • Masa Penilaian
    • Penyerahan Hasil Penilaian
    • Hari Libur Satuan Pendidikan
    • Akhir Tahun Pelajaran
    • Ketentuan Penutup
  • Lampiran
    • Uraian Kalender Pendidikan Tahun 2017/2018
    • Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2017/2018 (6 hari dan 5 hari sekolah)
    • TK/TKLB/RA/BA Semester Gasal dan Genap
    • SD/MI/SDLB Semester Gasal dan Genap
    • SMP/MTS/SMPLB Semester Gasal dan Genap
    • SMA/MA/SMALB/SMK/MAK Semester Gasal dan Genap
    • Perhitungan hari efektif Belajar, Hari pertama Masuk Satuan Pendidikan, Kegiatan Jeda Tengah Semester, Mengikuti Upacara, Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHB), Libur Akhir Semester, Libur Umum dan Libur Bulan Ramadhan/Hari Raya Idul Fitri Tahun Pelajaran 2017/2018.

Untuk mengunduh dokumen kaldik silahkan klik di sini atau bisa dengan membuka menu ebook di menu samping halaman web ini.

TATA CARA PPDB SMP DI GROBOGAN

5:40 PM 0

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kab. Grobogan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

FILE UNDUHAN


  • PERSYARATAN PESERTA

    a. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) :
    1. Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
    2. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SHUS) SD/MI sederajat;
    3. Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
    1. Kartu Keluarga (KK);
    2. Akta kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
    3. Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan dan FC SK Penugasan;
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    1. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsungke satuan pendidikan:
    1. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kabupaten Grobogan https://grobogan.siap-ppdb.com;
    2. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
    3. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
    4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
    5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
    2. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
    1. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
    2. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
    3. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
    5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
  • JADWAL PELAKSANAAN

    No
    Jenis Kegiatan
    Tanggal
    1
    Pendaftaran Online Mandiri
    1  –  6 Juli 2017
    2
    Pendaftaran Online lewat Sekolah
    3  -  6 Juli 2017
    (08.00 - 13.00 WIB)
    3
    Verifikasi Berkas
    3  -  6 Juli 2017
    4
    Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
    6  Juli 2017 (pukul 09.00)
    5
    Analisis Penyusunan Peringkat
    7  -  8 Juli 2017
    6
    Pengumuman
    10  Juli 2017
    7
    Daftar Ulang
    11 - 12 Juli 2017
    8
    Hari Pertama Masuk Sekolah
    17 Juli 2014
  • DAYA TAMPUNG SEKOLAH

    1. Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
    2. Jumlah peserta didik pada SMP dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang;
    3. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMP di dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan dan di aplikasi PPDB Online bagi satuan pendidikan pelaksana PPDB online.
  • TEMPAT PELAKSANAAN

    NO
    NAMA SEKOLAH
    1
    SMP N 1 Grobogan
    2
    SMP N 2 Grobogan
    3
    SMP N 1 Brati
    4
    SMPN 1 Klambu
    5
    SMPN 1 Godong
    6
    SMPN 2 Godong
    7
    SMPN 3 Godong
    8
    SMPN 1 Karangrayung
    9
    SMPN 2 Karangrayung
    10
    SMPN 3 Karangrayung
    11
    SMP N 1 Penawangan
    12
    SMP N 2 Penawangan
    13
    SMP N 1 Toroh
    14
    SMP N 2 Toroh

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *