Showing posts with label PPDB. Show all posts
Showing posts with label PPDB. Show all posts
Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

5:44 PM 0

PPDB
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

TATA CARA PPDB SMP DI GROBOGAN

5:40 PM 0

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kab. Grobogan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

FILE UNDUHAN


  • PERSYARATAN PESERTA

    a. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) :
    1. Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
    2. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SHUS) SD/MI sederajat;
    3. Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
    1. Kartu Keluarga (KK);
    2. Akta kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
    3. Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan dan FC SK Penugasan;
  • TATA CARA PELAKSANAAN

    1. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsungke satuan pendidikan:
    1. Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kabupaten Grobogan https://grobogan.siap-ppdb.com;
    2. Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
    3. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
    4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
    5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
    2. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
    1. Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
    2. Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
    3. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
    4. Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
    5. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
  • JADWAL PELAKSANAAN

    No
    Jenis Kegiatan
    Tanggal
    1
    Pendaftaran Online Mandiri
    1  –  6 Juli 2017
    2
    Pendaftaran Online lewat Sekolah
    3  -  6 Juli 2017
    (08.00 - 13.00 WIB)
    3
    Verifikasi Berkas
    3  -  6 Juli 2017
    4
    Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran
    6  Juli 2017 (pukul 09.00)
    5
    Analisis Penyusunan Peringkat
    7  -  8 Juli 2017
    6
    Pengumuman
    10  Juli 2017
    7
    Daftar Ulang
    11 - 12 Juli 2017
    8
    Hari Pertama Masuk Sekolah
    17 Juli 2014
  • DAYA TAMPUNG SEKOLAH

    1. Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
    2. Jumlah peserta didik pada SMP dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang;
    3. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMP di dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan dan di aplikasi PPDB Online bagi satuan pendidikan pelaksana PPDB online.
  • TEMPAT PELAKSANAAN

    NO
    NAMA SEKOLAH
    1
    SMP N 1 Grobogan
    2
    SMP N 2 Grobogan
    3
    SMP N 1 Brati
    4
    SMPN 1 Klambu
    5
    SMPN 1 Godong
    6
    SMPN 2 Godong
    7
    SMPN 3 Godong
    8
    SMPN 1 Karangrayung
    9
    SMPN 2 Karangrayung
    10
    SMPN 3 Karangrayung
    11
    SMP N 1 Penawangan
    12
    SMP N 2 Penawangan
    13
    SMP N 1 Toroh
    14
    SMP N 2 Toroh

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *