Aturan & Prosedur
Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Kab. Grobogan. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
FILE UNDUHAN
PERSYARATAN PESERTA
a. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) :- Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SHUS) SD/MI sederajat;
- Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
- Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan dan FC SK Penugasan;
TATA CARA PELAKSANAAN
1. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsungke satuan pendidikan:- Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kabupaten Grobogan https://grobogan.siap-ppdb.com;
- Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
- Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
2. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :- Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
- Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima; dan
JADWAL PELAKSANAAN
NoJenis KegiatanTanggal1Pendaftaran Online Mandiri1 – 6 Juli 20172Pendaftaran Online lewat Sekolah3 - 6 Juli 2017(08.00 - 13.00 WIB)3Verifikasi Berkas3 - 6 Juli 20174Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran6 Juli 2017 (pukul 09.00)5Analisis Penyusunan Peringkat7 - 8 Juli 20176Pengumuman10 Juli 20177Daftar Ulang11 - 12 Juli 20178Hari Pertama Masuk Sekolah17 Juli 2014DAYA TAMPUNG SEKOLAH
- Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
- Jumlah peserta didik pada SMP dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang;
- Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMP di dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan dan di aplikasi PPDB Online bagi satuan pendidikan pelaksana PPDB online.
TEMPAT PELAKSANAAN
NONAMA SEKOLAH1SMP N 1 Grobogan2SMP N 2 Grobogan3SMP N 1 Brati4SMPN 1 Klambu5SMPN 1 Godong6SMPN 2 Godong7SMPN 3 Godong8SMPN 1 Karangrayung9SMPN 2 Karangrayung10SMPN 3 Karangrayung11SMP N 1 Penawangan12SMP N 2 Penawangan13SMP N 1 Toroh14SMP N 2 Toroh